PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 68
BAB 5 — PENGEMBANGAN
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf a dilakukan melalui:
- diseminasi; dan
- pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.
