PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 67
BAB 5 — PENGEMBANGAN
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- penyebarluasan;
- pengkajian; dan
- pengayaan keberagaman.
Bagian Kedua
Sl( trlo l0-5.11J A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
26 Bagian Kedua Penyebarluasan
