PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 66
BAB 5 — PENGEMBANGAN
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
