PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 65
BAB 5 — PENGEMBANGAN
Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
