PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 64
BAB 5 — PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pengembangan...
ill( Nlo 105/13 A
n e p u Jr-Tr< =,',3ot5 * . o -25- =, (21 Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
