PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 61
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib
melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaarl, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Kewajiban...
II(, Nro 105.!21. A
PRESIDEN
(21 Kewajiban melakukan publikasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Kewajiban melakukan publikasi oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
