PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 62
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif melakukan
publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaatr, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
