PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 60
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang terkait penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi yang berkoordinasi dengan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Bagian Kelima Publikasi
