PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 59
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang
dilakukan dengan cara restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan upaya mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan Kebudayaan ke keadaan semula. (21 Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
- pengidentifikasian Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak;
- penelitian dan pengkajian Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak untuk menemukan kondisi aslinya; dan
- pelaksanaan restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan.
