PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 57
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang
dilakukan dengan cara repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan upaya mengembalikan Objek Pemajuan Kebudayaan yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia. (21 Repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
- pembelian Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada di luar negeri;
- kerja sama pengembalian Objek Pemajuan Kebudayaan dengan negara asing; dan/atau
- advokasi di tingkat internasional.
