PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 56
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang
dilakukan dengan cara revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a merupakan upaya menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah.
(2) Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui:
menggali atau mempelajari kembali berbagai data Objek Pemajuan Kebudayaan dan/atau Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri;
mewujudkan 3l{ t'lo 10.5.120 A
PRESIDEN
- mewujudkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
- mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;
- menyiapkan Sumber Daya Manusia Kebudayaan serta penguatan Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan; dan f atau
- menjadikan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian sebagai pusat penelitian Objek Pemajuan Kebudayaan.
