PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 53
BAB 4 — PELINDUNGAN
Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
