PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 52
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib
melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah
(1) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
Pasal53... '-t4 l"ln 105/ l',) A
PRESIDEN
-2t-
