PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 51
BAB 4 — PELINDUNGAN
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf e dilakukan melalui:
- penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan pendidikan;
- penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
- diseminasi Objek Pemajuan Kebudayaan melalui pemanfaatan ruang publik.
Bagian Keempat Penyelamatan
