PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 50
BAB 4 — PELINDUNGAN
Dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan.
