PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 49
BAB 4 — PELINDUNGAN
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dilakukan dengan cara:
- mengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan
- memfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 50. . .
Sl( No 10.5418 A
REPUJLTI1'"ort]*.r,o
