PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 48
BAB 4 — PELINDUNGAN
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan melalui:
- pertemuan antarbudaya; dan/atau
- pencegahan terjadinya upaya penyeragaman budaya.
