PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 47
BAB 4 — PELINDUNGAN
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 huruf b dilakukan melalui:
- modifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan/atau
- peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap manfaat Objek Pemajuan Kebudayaan.
