PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 54
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
