PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 44
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah.
