PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 43
BAB 4 — PELINDUNGAN
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal42 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
