PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 42
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali
kota.
