Pasal 40
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Dalam hal terjadi klaim atas kekayaan intelektual
Objek Pemajuan Kebudayaan oleh pihak asing atau sengketa hukum atas kekayaan intelektual Objek
Pemajuan . . . :ir< i\to l0-5,.11.5 A
PRES IDEN
-t7- Pemajuan Kebudayaan dengan pihak asing, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (21 Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyediakan informasi dan/atau ahli terkait Objek Pemajuan Kebudayaan.
Bagian Ketiga Pemeliharaan
Pasal 4 I
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan.
