PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 39
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Setiap Orang dapat melapor kepada Menteri apabila terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
pelaporan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
