PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 45
BAB 4 — PELINDUNGAN
Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;
- menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari;
- menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan;
- menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan
- mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.
