PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 35
BAB 4 — PELINDUNGAN
Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;
- mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan
- memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia.
