PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 34
BAB 4 — PELINDUNGAN
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal33 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
