PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 33
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (21 Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur
dan/atau bupati/wali kota.
