PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 32
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
Pasal33...
Sl( lrlo 105.11 .l A
PRESIDEN
