PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 31
BAB 4 — PELINDUNGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua Pengamanan
