PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 26
BAB 4 — PELINDUNGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan
Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pemutakhiran
