PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 25
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)', Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait.
(2) Koordinasi dengan kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengevaluasi hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan melalui sinkronisasi data antarkementerian / lembaga.
(3) Pelibatan...
SI( ttlo 10-541 I A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pelibatan ahli di bidang terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dalam menguji kebenaran hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
