PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 24
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan
pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi.
