PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 23
BAB 4 — PELINDUNGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Penetapan
