PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 19
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Kewajiban melakukan pencatatan dan
pendokumentasian oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Kewajiban melakukan pencatatan dan
pendokumentasian oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.
