PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 18
BAB 4 — PELINDUNGAN
Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi:
- ciri fisik;
- fungsi sosial;
- nilai intrinsik; dan/atau
- nilai ekstrinsik.
