PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 17
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri
atas tahapan:
- pencatatan dan pendokumentasian;
- penetapan; dan
- pemutakhiran data. (21 Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(3) Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah
diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik negaraldaerah.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Pencatatan dan Pendokumentasian
