PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 16
BAB 3 — SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU
(1) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat
diakses oleh Setiap Orang. (21 Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dapat diakses oleh Setiap Orang harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan akses
Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri.
BABIV... lil( Nlo l0(,10t1 A
PRESIDEN
10
Bagian Kesatu Inventarisasi
Paragraf 1 Umum
