PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017
Pasal 27
BAB 4 — PELINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan. (21 Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek
Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
