Pasal 99
BAB 7 — PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk
badan hukum menjadi perseroan terbatas atau koperasi. (21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
- wajar dan adil bagi seluruh Anggota;
- memperhatikan hak dan kewajiban Anggota; dan
- transparan.
(3) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh:
- lebih dari Yz (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA;
- Dewan Komisaris; atau
- Direksi.
(4) Dalam hal usulan perubahan bentuk badan hukum
diajukan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, usulan perubahan bentuk badan hukum disampaikan kepada Direksi.
(5) Dalam...
SK No 024157 A
FRESIDEN
49
(5) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan
oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk badan hukum.
(6) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan
oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak pengambilan keputusan Direksi mengenai usulan perubahan bentuk badan hukum.
