PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 98
BAB 6 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Usaha Bersama wajib memenuhi ketentuan mengenai
kesehatan keuangan. (21 Ketentuan mengenai kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
