PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 97
BAB 5 — PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI
(1) Usaha Bersama wajib menerapkan kebijakan remunerasi
bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai, yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Usaha Bersama, serta perlakuan adil terhadap Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (21 Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan paling sedikit:
a kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Usaha Bersama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- prestasi kerja individual;
- kewajaran dengan perusahaan asuransi jiwa yang setara; dan d sasaran dan strategi jangka panjang Usaha Bersama. BAB...
SK No 024156 A
FRESIDEN
48
