PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 95
BAB 4 — AKUNTAN PUBLIK
(1) RUA menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan
Dewan Komisaris.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus terdaftar pada OJK.
(3) Penyampaian...
SK No 024155 A
PRESIDEN
(3) Penyampaian usulan akuntan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disertai: a- alasan pengusulan dan besaran honorarium atau imbal jasa untuk akuntan publik tersebut;
- pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh akuntan publik, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak yang berkepentingan di Usaha Bersama; dan
- pernyataan kesediaan yang ditandatangani oleh akuntan publik untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada OJK.
