PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 94
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Usaha Bersama wajib memiliki satuan kerja atau pegawai
yang melaksanakan fungsi kepatuhan. (21 Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
