PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 93
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Usaha Bersama wajib memiliki anggota Direksi yang
membawahkan fungsi kepatuhan. (21 Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.
