Pasal 92
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Pengangkaten anggota Dewan Komisaris yang tidak
memcnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 batal demi hukum sejak anggota Dewan
Komisaris lainnya atau Direksi *e.rgetahui tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud dan anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi menyampaikan kepada anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan.
(2) Tidak terpenuhinya, pe.rsyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertan ggungj awabkan.
(3) Dalarn jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diketahui, Direksi atau anggota Dewan Komisaris lainnya wajib mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang bersa-ngkutan dalam surat kabar harian nasional dan memberitahukannya kepada OJK.
(4) Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota
Dewan Komisaris untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Usaha Bersama.
(5) Ketentuan
SK No 011431 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan terhadap kerugian Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 91 ayat (1).
Paragraf 5 Fungsi Kepatuhan
