PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 91
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau
kelalaian Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama akibat kepailitan tersebut, anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
(2) Tanggung
SK No 024216 A
PRESIDEN
45
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernya taan pailit diucapkan.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas kepaiiitan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
- kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melaksarrdKan tugasnya dengan iktlkad baik Can kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Rersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
- tioak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
