PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 90
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang:
- merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris atau anggota direksi pada perusahaan perasuransian yang memiliki bidang usaha yang sejenis;
- melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;
- memanfaatkan jabatannya pada Usaha Bersama untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Usaha Bersama;
- mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Usaha Bersama, selain gaji, tunjangan, dan/atau honorarium yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUA; dan/atau
- mencampuri kegiatan operasional Usaha Bersama yang menjadi tanggung jawab Direksi.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
komisaris independen dilarang merangkap jabatan sebagai direktur di perusahaan lain yang terafiliasi dengan Usaha Bersama.
