PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 89
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79, Dewan Komisaris berhak menerima gaji, tunjangan, danf atau honorarium.
(2) Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, dan/atau
honorarium anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUA.
