PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 88
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Dewan Komisaris wajib membentuk komite
audit dan komite pemantau risiko. (21 Selain membentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
(3) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Pasal. . .
SK No 024152 A
FRES IDEN
